Pekanbaru – Erni Susilawati salah seorang Nasabah dari PT.Buana Finance merasa kecewa dikarenakan adanya unsur dugaan pembodohan dan penipuan terhadap dirinya selaku Ahli waris dari Almarhum Ali Amril yang telah mengambil satu unit Toyota Rush Tahun 2022. Senin(11/11)
Kemudian Ali Amril meninggal dunia pada tanggal 10 Desember 2023, berdasarkan perjanjian yang dikeluarkan oleh Asuransi ABDA, unit tersebut dianggap telah lunas dan diserahkan kepada Ahli Waris yaitu Ibu Erni Susilawati, seperti yang tertuang pada pasal 3 Besarnya Santunan dinyatakan pada point’ 1. Santunan sebesar 100% nilai pertanggungan untuk jaminan A akan dibayarkan kepada pemegang Polis atau ahli waris yang namanya tercantum dalam ikhtiar pertanggungan ( senilai Rp. 200 Juta). Dan berdasarkan perjanjian dari Asuransi ABDA, bahwa terkait permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui PN di seluruh Indonesia.
Tetapi hal tersebut dibantah dan dipersulit oleh PT.BUANA Finance dengan berbagai macam alasan dan adanya perjanjian yang sepertinya diduga penekanan dan pembodohan, segala sesuatu terkait permasalahan penyerahan Hak kepada Ahli Waris dari Alm Ali Amril tersebut harus diselesaikan di PN Jakarta Selatan, sementara segala bentuk perjanjian dibuat di Kota Pekanbaru, sebut Erni Susilawati kepada awak media.
Penasehat Hukum Bayu Saputra,S.H.,M.H yang merupakan salah satu advokat di brother group menyampaikan, bahwa yang mana klien saya ibu Erna Susilawati telah mengajukan gugatan pada pengadilan Negeri Pekanbaru yang isi dalam gugatan itu kami mengajukan gugatan wanprestasi terkait perjanjian fidusia yang telah dibuat oleh PT Buana Finance, kami bersama klien sudah menempuh jalur dengan itikad baik untuk menyelesaikan secara persuasif dengan mendatangi pihak PT Buana Finance dan mencoba mencari solusi terkait kematian dan asuransi untuk pelunasan terkait perjanjian fidusia yang telah dilakukan oleh Alm pak Ali Amril.
Tetapi dari pihak PT Buana sepertinya menutup diri dan tidak welcome. kemudian dari pihak asuransi juga seakan-akan ada yang ditutupi, prosesnya itu tidak terbuka di mana salahnya hingga tidak cairnya asuransi.
Kemudian kita juga menggugat OJK (Otoritas jasa keuangan), tetapi pada saat di pengadilan mediasi, sambutan dari Pihak OJK kurang mengenakkan bagi kami. Yang mana sebenarnya tugas dari OJK kan sebagai pengawas di bidang jasa keuangan dan seharusnya berfungsi melindungi konsumen. Dan setelah kami mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Pekanbaru, pihak OJK malah seolah-olah menjadi lawan kita di pengadilan, bukannya menjadi penengah dan sebagai penasehat terkait gimana solusi pembiayaan yang baik dan mencari jalan keluar, sebut Advokat Bayu Saputra.
Bahkan oknum OJK bernama Sri mengatakan kepada Erni Susilawati ahli waris beserta salah seorang saudaranya yang menemani saat itu, oknum tersebut menyampaikan pada saat setelah mediasi pertama, oknum tersebut menyampaikan bahwa untuk uang yang telah ditawarkan oleh PT Buana Finance senilai 60 – 70 juta dari pihak leasing, diterima saja, karena saya melihat asuransi tidak mengcover hal tersebut. Dan itu untung ibu di kasih mereka, karena kasus ini saya lihat bisa kalah di Pengadilan, terang Erni Susilawati kepada awak media.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 jelas mengatakan Tugas dan fungsi OJK adalah: Mengatur, Mengawasi, Melindungi, Meningkatkan inklusi keuangan masyarakat.
OJK mengatur dan mengawasi seluruh industri jasa keuangan di Indonesia, termasuk:
Perbankan, Pasar modal, Perasuransian, Pembiayaan, Dana pensiun, Industri jasa keuangan lainnya.
Oknum OJK Sri dan PT Buana Finance beserta Asuransi ABDA diduga telah tidak profesional dalam menjalankan fungsinya, awak media akan segera menelusuri terkait kasus yang telah dialami oleh Ibu Erni Susilawati.
Dan kepada Masyarakat yang telah mengalami kejadian yang sama atau adanya penekanan dari Perusahaan Finance ataupun Asuransi lainnya dapat menghubungi saudara Arif di no Hp 085274016669 dan Fidel di no Hp 08126802981