SOLOK SELATAN ——- Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Solok Selatan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Timbahan, aliran Sungai Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.
Menerima informasi tersebut, Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K., langsung menginstruksikan jajaran Satreskrim untuk melakukan pengecekan ke lokasi, Jumat (19/9/2026).
Tim Resmob Satreskrim Polres Solok Selatan kemudian bergerak menuju kawasan yang dilaporkan. Petugas melakukan penyisiran untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mengambil langkah terhadap sarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI.
Hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan sejumlah lubang yang diduga merupakan bekas aktivitas penambangan emas. Tim juga menemukan sejumlah sarana berupa karpet, pipa dan mesin dompeng yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan.
Sejumlah sarana tersebut kemudian dimusnahkan petugas agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus upaya kepolisian mencegah potensi bahaya di lokasi.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan pengecekan di lapangan. Apabila ditemukan aktivitas yang melanggar ketentuan, tentu akan dilakukan langkah sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP M. Yogie Biantoro.
Menurutnya, keberadaan lubang-lubang bekas aktivitas pertambangan juga menjadi perhatian karena dapat menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Selain aspek keselamatan, dugaan aktivitas PETI di kawasan aliran Sungai Batang Hari juga menjadi perhatian karena berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan apabila dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Tim Resmob selanjutnya melanjutkan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Batang Hari untuk memastikan tidak terdapat aktivitas PETI lainnya.
Dari sisi hukum, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai unsur pelanggaran yang terbukti.
Polres Solok Selatan mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Respons cepat terhadap laporan warga tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Solok Selatan untuk hadir di tengah masyarakat, memastikan keamanan, mencegah potensi bahaya serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah hukumnya.
Sumber : Ikhsan/DPP AMI

更多故事
Jumat Berkah di Kamang Baru, Kapolres Sijunjung bagikan 25 Paket Sembako kepada masyarakat kurang mampu
Milad ke-20 SMKN 1 Pangkalan Lesung Digelar Sederhana dan Bermakna