Pekanbaru, Kupas Peristiwa.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menggelar razia penindakan pelanggaran lalu lintas di ruas Jalan Tol Pekanbaru–Dumai pada Selasa (6/5 / 2025 Kegiatan ini difokuskan pada pengawasan batas kecepatan menggunakan alat Speed Gun, serta pemeriksaan kadar alkohol terhadap sopir angkutan barang dan penumpang menggunakan alat Drager Alcotest.
Razia yang dimulai pukul 09.30 WIB ini melibatkan 14 personel Ditlantas Polda Riau dan 6 personel dari PT Hutama Karya. Dalam pelaksanaannya, petugas menindak 10 pengemudi yang terbukti melanggar batas kecepatan. Selain itu, dilakukan pengujian alkohol terhadap lima sopir, dengan hasil seluruhnya negatif. Adapun kelima sopir tersebut yaitu:
1. Arif (32), warga Jl. Swadaya, Medan
2. Saifudin (34), warga Kulim, Pekanbaru
3. Adi (39), warga Kulim, Pekanbaru
4. Suryadi (48), warga Asahan, Sumatera Utara
5. Zulham (44), warga Aceh Timur
Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif dalam menciptakan keselamatan dan ketertiban di jalan tol.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo, A.Md., menambahkan bahwa pihaknya juga memberikan edukasi kepada para pengemudi.
Dirlantas Polda Riau juga menegaskan bahwa guna memastikan kelancaran dan keamanan aktivitas lalu lintas di Jalan Tol Pekanbaru–Dumai (Permai), personel Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Riau di bawah pimpinan Kasat PJR Kompol Eko Baskara terus melaksanakan patroli rutin secara berkala.
Kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menurunkan risiko korban fatal di jalur tol. Selama pelaksanaan, situasi dilaporkan aman dan terkendali. (***)
更多故事
Lapas Pekanbaru Ikuti Apel Bersama Pegawai di Lingkungan Kemenko Bidang Hukum HAM Imipas, Kemenkum, Kemenham, serta Kemenimipas
Jaga Kesehatan Fisik dan Mental, Ini Yang Dilakukan Warga Lapas II A Pekanbaru
Berikan Remisi Kepada Empat Warga Binaan Lansia, Berikut Penjelasan Lapas Pekanbaru