Kuantan singingi, 14 November 2024 – Seorang bidan di Kuantan Mudik kini menjadi sorotan setelah ditemukan adanya aktivitas tambang dan pengolahan emas ilegal di seputaran rumahnya. Berdasarkan temuan tim investigasi awak media, aktivitas ini diduga dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.
Masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum, termasuk pihak kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), untuk segera menindak tegas praktik ilegal ini. Mereka mengingatkan pentingnya penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam undang-undang tersebut, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, dari sisi lingkungan, DLHK juga diharapkan mengambil tindakan tegas berdasarkan peraturan terkait pengelolaan lingkungan hidup. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran lingkungan akibat tambang ilegal dapat dikenai denda, serta sanksi pidana kurungan hingga 3 tahun.
Warga berharap tindakan cepat dan tegas aparat hukum akan memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal lainnya dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kuantan Mudik. Keberadaan tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
Pihak berwenang diharapkan dapat segera melakukan investigasi mendalam untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapat penanganan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, demi tercapainya penegakan hukum yang adil dan melindungi kesejahteraan masyarakat serta lingkungan setempat. ( Tim )