*Pekanbaru, 16 November 2024* – Dalam sebuah informasi dr pelanggan kosmetik skin care baru-baru ini, ditemukan alat kosmetik ilegal yang diproduksi secara mandiri di Pekanbaru. Produk tersebut, yang diketahui bernama Sabita Skin Care, dijual tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun Dinas Kesehatan (Dinkes).
Berdasarkan keterangan dari seorang narasumber yang merupakan konsumen setia Sabita Skin Care, produk di lingkungan asrama, istri TNI yang berlokasi di Jalan Hangtuah Suka Mulya. Narasumber tersebut menyatakan bahwa ia telah menyaksikan langsung proses pembuatan dan penjualan produk kosmetik ini. Dan di pasarkan toko samping asrama
Para penegak hukum harus menindak lanjuti pentingnya mematuhi regulasi terkait izin edar produk kosmetik. Melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, diketahui bahwa setiap produk yang beredar di pasaran harus memiliki izin resmi untuk memastikan keamanan dan kualitasnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pencabutan izin usaha.
Upaya konfirmasi oleh media melalui aplikasi WhatsApp kepada pemilik Sabita Skin Care tidak menemui hasil, karena pemilik usaha tersebut memblokir nomor wartawan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan tanggung jawab dari produsen dalam memasarkan produk mereka.
Seharusnya situasi ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwenang, terutama dalam menjaga kesehatan publik dan menghindarkan konsumen dari produk yang dapat membahayakan.
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti peredaran produk kosmetik ilegal ini untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang tidak diinginkan.
( Tim )