Berdasarkan Penyampaian Presiden, Pedoman Disnakertrans Riau tetap UMP.

 

Pekanbaru – Terkait Upah Minimu Provinsi (UMP) Provinsi Riau, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertranas) Provinsi Riau selaku Dewan Pengupahan dari pemerintah akan disegerakan sambil menunggu Permenaker, ungkap Kadisnakertrans Riau, Bobyb Rahmat usai menghadiri HUT Bakti PU ke 79 diaula kantor PUPR Provinsi Riau, jalan SM. Amin Pekanbaru, Selasa (3/12/2024).

Boby mengatakan bahwa, kita dewan pengupahan bukan hanya menentukan upah minimum saja, tapi ada upah minimum sektoral dan akan kita usahakan 1 Januari nanti sudah mulai diterapkan, ujarnya.

Kemudian Boby juga mengatakan, bahwa sesuai apa yang sudah disampaikan oleh Presiden beberapa hari lalu tentang kenaikan rata-rata upah minimum, bisa menjadi pedoman kita, dan berharap perusahaan ataupun pekerja bisa memahami hal ini, dan juga bisa berkeimbangan dan berkeadilan, tambahnya

“Dan untuk kisaran upah yang akan kita tetapkan tahun 2025, berdasarkan wacana yaitu 3,4 juta sampai 3,5 juta, nanti akan kita diskusikan lagi di Dewan Pengupahan”, terang Boby. ( SR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *